Jumat, 29 September 2017

#3 Emergency Exit Pada Bangunan Gedung

#3 Emergency Exit Pada Bangunan Gedung


Ada beberapa pengertian tentang emergency exit, atau jalan penyelamatan atau exit., yaitu (Permenneg PU No. 26/PRT/M/2008): 
1.    Exit
Bagian dari sebuah sarana jalan ke luar yang dipisahkan dari tempat lainnya dalam bangunan gedung oleh konstruksi atau peralatan untuk menyediakan lintasan jalan yang diproteksi menuju eksit pelepasan. 
2.    Jalan Akses
Adalah jalur pencapaian yang menerus dari perjalanan ke atau di dalam bangunan gedung yang cocok digunakan untuk atau oleh orang cacat sesuai dengan standar aksesibilitas.
3.    Jalan Penyelamatan atau Evakuasi 
Jalur perjalanan yang menerus (termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenis) dari setiap bagian bangunan gedung termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat yang aman di bangunan gedung kelas 2, 3 atau bagian kelas
4.    Evakuasi 
Pemindahan orang atau penghuni dari satu tempat yang berbahaya ke tempat yang lebih aman.
5.    Jalur lintasan yang dilindungi terhadap kebakaran
Koridor atau selasar atau ruang semacamnya yang terbuat dari konstruksi tahan api, yang menyediakan jalan penyelamatan ke tangga, ram yang dilindungi terhadap kebakaran atau ke jalan umum atau ruang terbuka.

Berikut adalah fasilitas dan sarana yang diperlukan di dalam suatu jalur darurat itu adalah sebagai berikut:
1.    Sumber daya listrik darurat (Emergency Power)
Bangunan-bangunan yang memiliki nilai fungsional yang besar seperti pusat pembelanjaan, hendaknya memiliki sumber daya listrik darurat. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi apabila listrik yang bersumber dari PLN sedang padam, maka listrik dalam gedung dapat tetap menyala dengan adanya sumber listrik cadangan yang lain. Sumber tenaga listrik darurat ini adalah batere atau generator. Sumber daya listrik darurat harus dapat bekerja secara otomatis sehingga dapat segera berfungsi ketika sumber listrik utama mendadak padam.

2.    Pencahayaan darurat (Emergency Light)
Pencahayaan darurat menyala saat terjadi keadaan darurat. Atau jika keadaan darurat lain seperti gempa yang mengakibatkan lampu dan listrik utama padam. Pada saat ini, perlu adanya penyelamatan penghuni dari dalam gedung. Proses evakuasi pastinya memerlukan penerangan atau pencahayaan. 

3.    Pintu darurat (Fire Door)
Dalam emergency exit, peran pintu darurat sangat penting. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pada pintu darurat.

4.    Tangga kebakaran (Fire Escape)
Pada saat terjadi keadaan darurat, untuk bangunan bertingkat, tangga darurat sangat penting untuk penyelamatan jiwa manusia. Untuk itu ada beberapa syarat aman untuk tangga darurat.
a.   Tangga terbuat dari konstruksi beton atau baja yang mempunyaiketahanan kebakaran selama 2 jam.
b.   Tangga dipisahkan dari ruangan – ruangan lain dengan dinding beton yang tebalnya minimum 15 cm atau tebal tembok 30 cm yang mempunyai ketahanan kebakaran selama 2 jam.
c.   Bahan – bahan finishing, seperti lantai dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak licin, susunan tangga terbuat dari besi.
d.   Lebar minimum 120 cm (untuk lalu lintas 2 orang).
5.    Sistem kendali asap (smoke vestibule)
Asap yang menimbun pada gedung tentunya akan membuat sesak nafas, bahkan bisa menyebabkan meninggal. Dengan demikian, perlu adanya pengendalian asap, yang berguna untuk mengurangi asap pada saat keadaan darurat terjadi. Salah satu alat untuk pengendalian asap yakni Vent and Exhaust. Alat ini dipasang pada tempat – tempat khusus seperti tangga kebakaran.

6.    Komunikasi darurat

Sistem komunikasi darurat, sebaiknya selalu ada pada bangunan gedung. Hal ini sangat penting dan berperan pada saat terjadi keadaan darurat. Sistem komunikasi darurat dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelamatan. Adapun alat – alat yang biasanya digunakan adalah, microphone, cassete deck, mix amplifer, speaker, speaker selector switch, volume control, horn speaker.

   7.    Petunjuk arah jalan keluar
Petunjuk arah jalan keluar (EXIT) sangat penting diadakan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk mempermudah penghuni untuk menyelamatkan diri dengan cepat. Tanda EXIT harus dapat dilihat dengan jelas, diberi lampu yang menyala pada kondisi darurat, dengan kuat cahaya tidak kurang dari 50 lux dan luas tanda minimum 155 cm² serta ketinggian huruf tidak kurang dari 15 cm (tebal huruf minimum 2 cm).

   8.   APAR
Alat pemadam kebakaran ringan (APAR) dapat dimiliki oleh siapa saja dan mudah untuk didapat, dan mudah penggunaannya. Alat ini juga harus selalu diperiksa oleh dinas pemadam kebakaran untuk memastikan bahwa tabung tersebut masih dapat berfungsi dengan baik. APAR harus diletakkan ditempat yang mudah diketahui dan aman, sehingga akan dapat dijangkau pada keadaan darurat

   9.   Sprinkler
Menurut Kepmen Pekerjaan Umum nomor 10/KPTS/2000, bahwa sprinkler adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaran yang mempunyai tudung deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar ke semua arah secara merata.

 10.   Hidran
Menurut Tanggoro (2006), hidran kebakaran adalah suatu alat untuk memadamkan kebakaran yang sudah terjadi dengan menggunakan alat baku air. Sedang menurut Kepmenneg PU No.10/KPTS/2000, hidran adalah alat yang dilengkapi dengan slang dan mulut pancar (nozzel) untuk mengalirkan air bertekanan, yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran.

 11.   Detektor
Alat ini berfungsi untuk mendeteksi adanya sinyal-sinyal bahaya. Jenis detektor ada 3 macam, yaitu: alat deteksi asap (smoke detector), alat deteksi api (flame detector) dan alat deteksi panas (heat detector).

 12.  Sistem Alarm
Pada saat terjadi bahaya seperti kebakaran, maka alarm ini akan berdering keras. Penghuni gedung harus sadar bahwa bunyi alarm ini menandakan ada bahaya yang mengancam. Penghuni harus cepat melakukan proteksi diri. 

 13.   FSM (Fire System Management)
Keamanan pada bangunan gedung, selain didukung oleh peralatan atau komponenkomponennya, perlu juga adanya sistem manajemen yang mengatur secara aktif jalannya semua peralatan dan pengelolaan keamanan bangunan gedung tersebut.

Sumber: 
Sunarno. 2010. Kajian Terhadap Sarana “Emergency Exit” Pada Plasa Ambarukmo Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
Republik, Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Dinas Pekerjaan Umum: Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar