Selasa, 12 September 2017

#2 APD

#2 APD

Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Berikut adalah kewajiban perusahaan dalam penyediaan APD di tempat kerja menurut Permenakertrans no. 8 tahun 2010:
1.      Manajemen perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
2.      APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku
3.      Wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Jenis-jenis APD yang dimaksud adalah:
1.    Pelindung kepala
2.    Pelindung mata dan muka
3.    Pelindung telinga
4.    Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
5.    Pelindung tangan dan/atau pelindung kaki.
6.    Pakaian pelindung
7.    Alat pelindung jatuh perorangan
8.    Pelampung
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, jenis-jenis dan fungsi alat pelindung diri yaitu sebagai berikut:
1.    Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut dan lain-lain.

Gambar 1. Safety helmet

2.    Alat Pelindung Mata dan Muka
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).


Gambar 2. Alat Pelindung Mata dan Muka

3.    Alat Pelindung Telinga
Fungsi Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

Gambar 3. Alat Pelindung Telinga

4.    Alat Pelindung Pernapasan Beserta Perlengkapannya
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas atau fume dan sebagainya.
Alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, re-breather, airline respirator, continues air supply machine = air hose mask respirator, tangki selam dan regulator (Self Contained Underwater Breathing Apparatus atau SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan emergency breathing apparatus.

Gambar 4. Alat Pelindung Pernafasan

5.    Alat Pelindung Tangan
Pelindung tangan  (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

Gambar 5. Alat Pelindung Tangan

6.    Alat Pelindung Kaki
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik dan atau bahaya binatang dan lain-lain. Ada berbagai macam sepatu pelindung kaki, yaitu:
a.    Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.
b.    Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.

Gambar 6. Alat Pelindung Kaki

7.     Pakaian Pelindung
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikroorganisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Pakaian pelindung terdiri dari rompi (vests), celemek (apron atau coveralls), jacket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.

Gambar 7. Alat Pelindung Badan

8.     Alat Pelindung Jatuh Perorangan
Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester) dan lain-lain.

Gambar 8. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

9.    Pelampung
Fungsi Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air. Pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).


Gambar 9. Pelampung

Sumber:  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar