Senin, 30 Oktober 2017

#4 Safety v Health


#4 Safety v Health

Keselamatan (Safety) adalah mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss), serta mengidentifikasi dan menghilangkan (mengontrol) risiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks).

Kesehatan (Health) adalah derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (secara etimologi) merupakan suatu upaya perlindugnan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

Apabila kita bicara keselamatan dan kesehatan kerja, ada perbedaan prinsip menurut pendekatan sumber bahaya (hazard), konsekuensi (akibat yang ditimbulkan) dan konsentrasi kepedulian (bentuk pengendaliannya).

Walaupun terdapat perbedaan, pada akhirnya keselamatan dan kesehatan merupakan suatu satu kesatuan yang tidak terpisahkan (ibarat dua sisi mata uang). Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja harus sinergi dan seiring karena keduanya merupakan bagian integral dari sistem perlindungan tenaga kerja.

Gambar dibawah ini menunjukkan keselamatan dan kesehatan kerja ditinjau dari aspek sumber bahaya, konsekuensi dan konsentrasi pengendaliannya

Sumber: Modul Prinsip Dasar K3 Kemnaker RI, 2017


teman-teman yang mempunyai info seputar K3, dapat mengirimkannya pada alamat email kami unhasohssfkm@gmail.com disertai dengan referensi yang terpercaya..
Salam Safety!!!

#WattunnamiK3
#OHSSFKMUNHAS

Jumat, 29 September 2017

#3 Emergency Exit Pada Bangunan Gedung

#3 Emergency Exit Pada Bangunan Gedung


Ada beberapa pengertian tentang emergency exit, atau jalan penyelamatan atau exit., yaitu (Permenneg PU No. 26/PRT/M/2008): 
1.    Exit
Bagian dari sebuah sarana jalan ke luar yang dipisahkan dari tempat lainnya dalam bangunan gedung oleh konstruksi atau peralatan untuk menyediakan lintasan jalan yang diproteksi menuju eksit pelepasan. 
2.    Jalan Akses
Adalah jalur pencapaian yang menerus dari perjalanan ke atau di dalam bangunan gedung yang cocok digunakan untuk atau oleh orang cacat sesuai dengan standar aksesibilitas.
3.    Jalan Penyelamatan atau Evakuasi 
Jalur perjalanan yang menerus (termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenis) dari setiap bagian bangunan gedung termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat yang aman di bangunan gedung kelas 2, 3 atau bagian kelas
4.    Evakuasi 
Pemindahan orang atau penghuni dari satu tempat yang berbahaya ke tempat yang lebih aman.
5.    Jalur lintasan yang dilindungi terhadap kebakaran
Koridor atau selasar atau ruang semacamnya yang terbuat dari konstruksi tahan api, yang menyediakan jalan penyelamatan ke tangga, ram yang dilindungi terhadap kebakaran atau ke jalan umum atau ruang terbuka.

Berikut adalah fasilitas dan sarana yang diperlukan di dalam suatu jalur darurat itu adalah sebagai berikut:
1.    Sumber daya listrik darurat (Emergency Power)
Bangunan-bangunan yang memiliki nilai fungsional yang besar seperti pusat pembelanjaan, hendaknya memiliki sumber daya listrik darurat. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi apabila listrik yang bersumber dari PLN sedang padam, maka listrik dalam gedung dapat tetap menyala dengan adanya sumber listrik cadangan yang lain. Sumber tenaga listrik darurat ini adalah batere atau generator. Sumber daya listrik darurat harus dapat bekerja secara otomatis sehingga dapat segera berfungsi ketika sumber listrik utama mendadak padam.

2.    Pencahayaan darurat (Emergency Light)
Pencahayaan darurat menyala saat terjadi keadaan darurat. Atau jika keadaan darurat lain seperti gempa yang mengakibatkan lampu dan listrik utama padam. Pada saat ini, perlu adanya penyelamatan penghuni dari dalam gedung. Proses evakuasi pastinya memerlukan penerangan atau pencahayaan. 

3.    Pintu darurat (Fire Door)
Dalam emergency exit, peran pintu darurat sangat penting. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pada pintu darurat.

4.    Tangga kebakaran (Fire Escape)
Pada saat terjadi keadaan darurat, untuk bangunan bertingkat, tangga darurat sangat penting untuk penyelamatan jiwa manusia. Untuk itu ada beberapa syarat aman untuk tangga darurat.
a.   Tangga terbuat dari konstruksi beton atau baja yang mempunyaiketahanan kebakaran selama 2 jam.
b.   Tangga dipisahkan dari ruangan – ruangan lain dengan dinding beton yang tebalnya minimum 15 cm atau tebal tembok 30 cm yang mempunyai ketahanan kebakaran selama 2 jam.
c.   Bahan – bahan finishing, seperti lantai dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak licin, susunan tangga terbuat dari besi.
d.   Lebar minimum 120 cm (untuk lalu lintas 2 orang).
5.    Sistem kendali asap (smoke vestibule)
Asap yang menimbun pada gedung tentunya akan membuat sesak nafas, bahkan bisa menyebabkan meninggal. Dengan demikian, perlu adanya pengendalian asap, yang berguna untuk mengurangi asap pada saat keadaan darurat terjadi. Salah satu alat untuk pengendalian asap yakni Vent and Exhaust. Alat ini dipasang pada tempat – tempat khusus seperti tangga kebakaran.

6.    Komunikasi darurat

Sistem komunikasi darurat, sebaiknya selalu ada pada bangunan gedung. Hal ini sangat penting dan berperan pada saat terjadi keadaan darurat. Sistem komunikasi darurat dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelamatan. Adapun alat – alat yang biasanya digunakan adalah, microphone, cassete deck, mix amplifer, speaker, speaker selector switch, volume control, horn speaker.

   7.    Petunjuk arah jalan keluar
Petunjuk arah jalan keluar (EXIT) sangat penting diadakan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk mempermudah penghuni untuk menyelamatkan diri dengan cepat. Tanda EXIT harus dapat dilihat dengan jelas, diberi lampu yang menyala pada kondisi darurat, dengan kuat cahaya tidak kurang dari 50 lux dan luas tanda minimum 155 cm² serta ketinggian huruf tidak kurang dari 15 cm (tebal huruf minimum 2 cm).

   8.   APAR
Alat pemadam kebakaran ringan (APAR) dapat dimiliki oleh siapa saja dan mudah untuk didapat, dan mudah penggunaannya. Alat ini juga harus selalu diperiksa oleh dinas pemadam kebakaran untuk memastikan bahwa tabung tersebut masih dapat berfungsi dengan baik. APAR harus diletakkan ditempat yang mudah diketahui dan aman, sehingga akan dapat dijangkau pada keadaan darurat

   9.   Sprinkler
Menurut Kepmen Pekerjaan Umum nomor 10/KPTS/2000, bahwa sprinkler adalah alat pemancar air untuk pemadaman kebakaran yang mempunyai tudung deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar ke semua arah secara merata.

 10.   Hidran
Menurut Tanggoro (2006), hidran kebakaran adalah suatu alat untuk memadamkan kebakaran yang sudah terjadi dengan menggunakan alat baku air. Sedang menurut Kepmenneg PU No.10/KPTS/2000, hidran adalah alat yang dilengkapi dengan slang dan mulut pancar (nozzel) untuk mengalirkan air bertekanan, yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran.

 11.   Detektor
Alat ini berfungsi untuk mendeteksi adanya sinyal-sinyal bahaya. Jenis detektor ada 3 macam, yaitu: alat deteksi asap (smoke detector), alat deteksi api (flame detector) dan alat deteksi panas (heat detector).

 12.  Sistem Alarm
Pada saat terjadi bahaya seperti kebakaran, maka alarm ini akan berdering keras. Penghuni gedung harus sadar bahwa bunyi alarm ini menandakan ada bahaya yang mengancam. Penghuni harus cepat melakukan proteksi diri. 

 13.   FSM (Fire System Management)
Keamanan pada bangunan gedung, selain didukung oleh peralatan atau komponenkomponennya, perlu juga adanya sistem manajemen yang mengatur secara aktif jalannya semua peralatan dan pengelolaan keamanan bangunan gedung tersebut.

Sumber: 
Sunarno. 2010. Kajian Terhadap Sarana “Emergency Exit” Pada Plasa Ambarukmo Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
Republik, Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Dinas Pekerjaan Umum: Jakarta.


Selasa, 12 September 2017

#2 APD

#2 APD

Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Berikut adalah kewajiban perusahaan dalam penyediaan APD di tempat kerja menurut Permenakertrans no. 8 tahun 2010:
1.      Manajemen perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
2.      APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku
3.      Wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Jenis-jenis APD yang dimaksud adalah:
1.    Pelindung kepala
2.    Pelindung mata dan muka
3.    Pelindung telinga
4.    Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
5.    Pelindung tangan dan/atau pelindung kaki.
6.    Pakaian pelindung
7.    Alat pelindung jatuh perorangan
8.    Pelampung
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, jenis-jenis dan fungsi alat pelindung diri yaitu sebagai berikut:
1.    Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut dan lain-lain.

Gambar 1. Safety helmet

2.    Alat Pelindung Mata dan Muka
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).


Gambar 2. Alat Pelindung Mata dan Muka

3.    Alat Pelindung Telinga
Fungsi Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

Gambar 3. Alat Pelindung Telinga

4.    Alat Pelindung Pernapasan Beserta Perlengkapannya
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas atau fume dan sebagainya.
Alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, re-breather, airline respirator, continues air supply machine = air hose mask respirator, tangki selam dan regulator (Self Contained Underwater Breathing Apparatus atau SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan emergency breathing apparatus.

Gambar 4. Alat Pelindung Pernafasan

5.    Alat Pelindung Tangan
Pelindung tangan  (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

Gambar 5. Alat Pelindung Tangan

6.    Alat Pelindung Kaki
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik dan atau bahaya binatang dan lain-lain. Ada berbagai macam sepatu pelindung kaki, yaitu:
a.    Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.
b.    Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.

Gambar 6. Alat Pelindung Kaki

7.     Pakaian Pelindung
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikroorganisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Pakaian pelindung terdiri dari rompi (vests), celemek (apron atau coveralls), jacket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.

Gambar 7. Alat Pelindung Badan

8.     Alat Pelindung Jatuh Perorangan
Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester) dan lain-lain.

Gambar 8. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

9.    Pelampung
Fungsi Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air. Pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).


Gambar 9. Pelampung

Sumber:  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri


Minggu, 10 September 2017

#1 Kasus Chernobyl

#1 Kasus Chernobyl
Chernobyl adalah sebuah kota tak berpenghuni di ukraina utara, tepatnya di Oblast Kiev
dekat dengan perbatasan Belarusia. Kota ini ditinggalkan penghuninya tahun 1986 setelah bencana
ledakan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) karena saat itu tingkat radiasi di kota ini masih
dalam keadaan kritis,yaitu pada 5,6 roentgen per second (r/s) (0.056 grays per second, atau gy/s).
Secara garis besar, bencana chernobyl dapat dijelaskan sebagai berikut. Pada 25 april 1986
reaktor unit 4 direncanakan dipadamkan untuk perawatan rutin. Selama pemadaman berlangsung,
teknisi akan melakukan tes untuk menentukan apakah pada kasus reaktor kehilangan daya turbin
dapat menghasilkan energi yang cukup untuk membuat sistem pendingin tetap bekerja sampai
generator kembali beroperasi. Proses pemadaman dan tes dimulai pukul 01.00 pada 25 april. Untuk
mendapatkan hasil akurat, operator memilih mematikan beberapa sistem keselamatan, yang
kemudian pilihan ini yang membawa malapetaka. Pada pertengahan tes, pemadaman harus ditunda
selama sembilan jam akibat peningkatan permintaan daya di kiev. Proses pemadaman dan tes
dilanjutkan kembali pada pukul 23.10 25 april. Pada pukul 01.00, 26 april, daya reaktor menurun
tajam, menyebabkan reaktor berada pada situasi yang membahayakan. Operator berusaha
mengompensasi rendahnya daya, tetapi reaktor menjadi tak terkendali. Jika sistem keselamatan
tetap aktif, operator dapat menangani masalah, namun mereka tidak dapat melakukannya dan
akhirnya reaktor meledak pada pukul 01.30. Kecelakaan PLTN Chernobyl masuk level ke-7 (level
paling atas) yang disebut major accident, sesuai dengan kriteria yang ditentukan INES (the
international nuclear event scale). Di samping kesalahan operator yang mengoperasikannya di luar
SOP (standard operation procedure), pltn chernobyl juga tidak memenuhi standar desain
sebagaimana yang ditentukan oleh IAEA (international atomic energy agency). PLTN Chernobyl
tidak mempunyai kungkungan reaktor sebagai salah satu persyaratan untuk menjamin keselamatan
jika terjadi kebocoran radiasi dari reaktor.
Apabila PLTN Chernobyl memiliki kungkungan maka walaupun terjadi ledakan
kemungkinan radiasi tidak akan keluar ke mana-mana, tetapi terlindung oleh kungkungan. Atau
bila terjadi kebocoran tidak separah dibandingkan dengan tidak memiliki kungkungan. Secara
perinci, kecelakaan itu disebabkan, pertama, desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah –
daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor
(containment). Akibatnya, setiap kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara. Kedua, pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor yang
dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin darurat
reaktor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawab
terhadap operasi reaktor. Ketiga, budaya keselamatan. Pengusaha instalasi tidak memiliki budaya
keselamatan, tidak mampu memperbaiki kelemahan desain yang sudah diketahui sebelum
kecelakaan terjadi.
Secara rinci, kecelakaan Chernobyl disebabkan oleh:
1. Desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah, daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat
dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor (containment). Akibatnya, setiap
kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara.
2. Pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor
yang dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin
darurat reaktor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang
bertanggung jawab terhadap operasi reaktor. Namun selain itu prosedur tertulis pun kurang
memadai.
3. Budaya keselamatan. Pengusaha instalasi tidak memiliki budaya keselamatan, tidak mampu
memperbaiki kelemahan desain yang sudah diketahui sebelum kecelakaan terjadi.
Dampak Tragedi Chernobyl
Terhadap manusia:
1. Kematian Akibat Sindroma Radiasi Akut
2. Mortalitas Akibat Kanker
3. Kanker Tiroid pada Anak-anak
4. Leukemia, Kanker Mempat dan Penyakit Sirkulasi
5. Katarak
Terhadap lingkungan:
1. Kontaminasi Radionuklida di Daerah Pertanian
2. Kontaminasi Radionuklida di Daerah Pemukiman
3. Kontaminasi Radionuklida di Hutan
4. Efek Radiasi Pada Tanaman dan Hewan
Pengendalian tragedi Chernobyl Langkah pertama yang diambil untuk mengendalikan api dan pelepasan radionuklida
adalah menjatuhkan senyawa-senyawa penyerap neutron dan bahan yang dijatuhkan sekitar
5.000 ton, yang meliputi sekitar 40 ton senyawa boron, 2.400 ton timbal, 1.800 ton pasir dan
tanah liat, dan 600 ton dolomit, serta cairan fosfat natrium dan polimer .
Setelah puing reaktor dipastikan telah mati dan dingin, sebuah struktur sarkofagus raksasa
dibangun untuk menyelubungi seluruh puing

Semoga Bermanfaat
#WattunnamiK3
#OHSSFKMUNHAS

Sumber: Hermawan, Nanang Triagung. 2009. Analisa Kronologi Kecelakaan Reaktor
Chernobyl. Disampakan pada Seminar Keselamatan Nuklir, 5-6 Agustus 2009.

Jumat, 24 Februari 2017

PROFIL OHSS FKM UNHAS

Occupational Health and Safety Society Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (OHSS FKM UNHAS) adalah sebuah wadah organisasi yang bergerak dalam bidang keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). OHSS FKM UNHAS terbentuk pada tanggal 12 Januari 2001. Dimana OHSS FKM UNHAS dibentuk dengan berlandasakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Surat Ketetapan Departemen K3 FKM Unhas. OHSS FKM UNHAS merupakan lembaga yang semi-otonom dan bersifat Independen.
   
Selayaknya Organisasi independen pada umumnya, OHSS FKM UNHAS dalam pembentukannya memiliki Tujuan serta Usaha untuk mencapai tujuannya atau biasanya disebut visi dan misi hal ini tertuang dalam AD OHSS FKM UNHAS bab IV pasal 9 dan 10 
    
TUJUAN

Terwujudnya sikap ilmiah dan akademis demi terbinanya insan cerdas dan profesional sesuai dengan disiplin keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi.

USAHA

1.  Mengupayakan peningkatan dan pengembangan profesionalisme anggota sesuai dengan disiplin keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2.     Memperjuangkan hak-hak mahasiswa Departemen K3.

3. Membina keakraban dan kekeluargaan antar mahasiswa Departemen K3

4. Menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi/instansi lain demi tercapainya tujuan organisasi.

5. Mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan landasan guna mencapai tujuan organisasi.

         Selain Tujuan semangat perjuangan OHSS tergambar pada Lambang yang digunakan OHSS FKM UNHAS saat ini yang dimana Logo OHSS FKM Unhas mengacu pada filosofi K3 dan lambang Universitas Hasanuddin




Adapun Unsur-Unsur dari Lambang Tersebut Berarti :

·        Ayam jantan melambangkan sifat dan pribadi Sultan Hasanuddin yang mencerminkan sikap intelek, berjiwa besar dan militan dalam bergerak ke arah kemajuan

·        Roda gigi melambangkan bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani

·        Sebelas gerigi roda melambangkan 11 Bab dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

·        Padi dan kapas melambangkan tidak ada kesenjangan sosial

·        Bola dunia melambangkan berwawasan luas

·        Pena melambangkan insan akademis

·        Ular melambangkan kesehatan

·        Warna putih melambangkan bersih, suci. Warna Hijau melambangkan bekerja dengan aman. 
    Warna kuning melambangkan kedewasaan, kemuliaan dan kesatriaan. Warna merah melambangkan semangat dan cinta kepada tanah air

·        Bintang melambangkan cita-cita yang tinggi

·        Pita melambangkan mengikat dan merangkul

·        Bentuk lambang : roda bergerigi sebelas berwarna hijau yang melingkari unsur-unsur lambang lainnya diatas dasar putih

Kamis, 23 Februari 2017

Memulai "BBS" dari Diri Sendiri


[SAFETY GRUOP DISCUSSION] Kali ini SGD mengambil tema terkait dengan "Behavior Based Safety" dengan Narasumber Dr. Lalu Muhammad Saleh, S.KM, M.Kes. Kegiatan kali ini berjalan sesuai dengan rencana awal yaitu dilaksanakan tgl 23 Februari 2017 pukul 17.00 di ruangan KB-225, kegiatan ini dihadiri oleh 24 Peserta yang merupakan anggota dari OHSS FKM UNHAS. 

Menurut Narasumber Behavior Based Safety (BBS) merupakan sebuah proses dalam upaya merubah perilaku tidak aman mejadi perilaku yang aman dengan kemauan dan insiatif sendiri tanpa paksaan dari subjek maupun objek yang lain. BBS harus dimulai dari komitmen diri sendiri terhadap penerapan kebiasaan akan safety. Hal ini karena untuk merubah orang lain diperlukan contoh yang kongkrit terhadap penerapan budaya safety tersebut sehingga orang lain dapat percaya terhadap teori safety yang kita berikan kepada mereka. 



Narasumber Juga berpendapat bahwa OHSS FKM UNHAS harus menjadi sebuah gaung bagi terciptanya kebiasaan Safety yang ada di tingkat Fakultas maupun Universitas. Hal ini dapat dimulai dengan menerapkan beberapa budaya K3 pada kegiatan OHSS seperti mengadakan Safety Induction sebelum melakukan diskusi seperti SGD kali ini. Tidak hanya itu pengurus OHSS juga dapat melakukan identifikasi Hazard yang ada dalam area kampus khususnya di FKM sehinggga OHSS dapat memberikan solusi terhadap masalah safety yang ada dikampus. 


Intinya marilah kita membiasakan perilaku safety pada kehidupan kita karena safety merupakan sebuah kebutuhan yang tanpanya kita dapat berada dalm kerugian. Mulai lah dari diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita sehingga safety dapat menjadi kebiasaan kita yang mendarah daging.

-Wattunnami K3-
#OHSSFKMUNHAS
admin:cda