#3 Emergency Exit Pada Bangunan Gedung
Ada beberapa pengertian tentang emergency exit, atau jalan penyelamatan
atau exit., yaitu (Permenneg PU No.
26/PRT/M/2008):
1. Exit
Bagian dari sebuah sarana jalan
ke luar yang dipisahkan dari tempat lainnya dalam bangunan gedung oleh
konstruksi atau peralatan untuk menyediakan lintasan jalan yang diproteksi
menuju eksit pelepasan.
2. Jalan
Akses
Adalah jalur pencapaian yang menerus dari perjalanan ke
atau di dalam bangunan gedung yang cocok digunakan untuk atau oleh orang cacat
sesuai dengan standar aksesibilitas.
3. Jalan
Penyelamatan atau Evakuasi
Jalur perjalanan yang menerus
(termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenis) dari setiap bagian
bangunan gedung termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat yang aman di
bangunan gedung kelas 2, 3 atau bagian kelas
4. Evakuasi
Pemindahan orang atau penghuni
dari satu tempat yang berbahaya ke tempat yang lebih aman.
5. Jalur
lintasan yang dilindungi terhadap kebakaran
Koridor atau selasar atau ruang
semacamnya yang terbuat dari konstruksi tahan api, yang menyediakan jalan
penyelamatan ke tangga, ram yang dilindungi terhadap kebakaran atau ke jalan
umum atau ruang terbuka.
Berikut adalah fasilitas dan
sarana yang diperlukan di dalam suatu jalur darurat itu adalah sebagai berikut:
1. Sumber
daya listrik darurat (Emergency Power)
Bangunan-bangunan yang memiliki
nilai fungsional yang besar seperti pusat pembelanjaan, hendaknya memiliki
sumber daya listrik darurat. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi apabila
listrik yang bersumber dari PLN sedang padam, maka listrik dalam gedung dapat
tetap menyala dengan adanya sumber listrik cadangan yang lain. Sumber tenaga
listrik darurat ini adalah batere atau generator. Sumber daya listrik darurat
harus dapat bekerja secara otomatis sehingga dapat segera berfungsi ketika
sumber listrik utama mendadak padam.
2. Pencahayaan
darurat (Emergency Light)
Pencahayaan darurat menyala saat
terjadi keadaan darurat. Atau jika keadaan darurat lain seperti gempa yang
mengakibatkan lampu dan listrik utama padam. Pada saat ini, perlu adanya
penyelamatan penghuni dari dalam gedung. Proses evakuasi pastinya memerlukan
penerangan atau pencahayaan.
3. Pintu
darurat (Fire Door)
Dalam emergency exit, peran pintu darurat sangat penting. Ada beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi pada pintu darurat.
4. Tangga
kebakaran (Fire Escape)
Pada saat terjadi keadaan
darurat, untuk bangunan bertingkat, tangga darurat sangat penting untuk
penyelamatan jiwa manusia. Untuk itu ada beberapa syarat aman untuk tangga
darurat.
a. Tangga terbuat dari konstruksi beton atau baja
yang mempunyaiketahanan kebakaran selama 2 jam.
b. Tangga dipisahkan dari ruangan – ruangan lain
dengan dinding beton yang tebalnya minimum 15 cm atau tebal tembok 30 cm yang
mempunyai ketahanan kebakaran selama 2 jam.
c. Bahan – bahan finishing, seperti lantai dari bahan yang tidak mudah terbakar dan
tidak licin, susunan tangga terbuat dari besi.
d. Lebar
minimum 120 cm (untuk lalu lintas 2 orang).
5. Sistem
kendali asap (smoke vestibule)
Asap yang menimbun pada gedung
tentunya akan membuat sesak nafas, bahkan bisa menyebabkan meninggal. Dengan
demikian, perlu adanya pengendalian asap, yang berguna untuk mengurangi asap
pada saat keadaan darurat terjadi. Salah satu alat untuk pengendalian asap
yakni Vent and Exhaust. Alat ini
dipasang pada tempat – tempat khusus seperti tangga kebakaran.
6. Komunikasi
darurat
Sistem komunikasi darurat,
sebaiknya selalu ada pada bangunan gedung. Hal ini sangat penting dan berperan
pada saat terjadi keadaan darurat. Sistem komunikasi darurat dimaksudkan untuk
mempermudah dan mempercepat proses penyelamatan. Adapun alat – alat yang
biasanya digunakan adalah, microphone,
cassete deck, mix amplifer, speaker, speaker selector switch, volume control,
horn speaker.
7. Petunjuk arah jalan keluar
Petunjuk arah jalan keluar
(EXIT) sangat penting diadakan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk mempermudah
penghuni untuk menyelamatkan diri dengan cepat. Tanda EXIT harus dapat dilihat
dengan jelas, diberi lampu yang menyala pada kondisi darurat, dengan kuat
cahaya tidak kurang dari 50 lux dan luas tanda minimum 155 cm² serta ketinggian
huruf tidak kurang dari 15 cm (tebal huruf minimum 2 cm).
8. APAR
Alat pemadam kebakaran ringan
(APAR) dapat dimiliki oleh siapa saja dan mudah untuk didapat, dan mudah
penggunaannya. Alat ini juga harus selalu diperiksa oleh dinas pemadam
kebakaran untuk memastikan bahwa tabung tersebut masih dapat berfungsi dengan
baik. APAR harus diletakkan ditempat yang mudah diketahui dan aman, sehingga
akan dapat dijangkau pada keadaan darurat
9. Sprinkler
Menurut Kepmen Pekerjaan Umum
nomor 10/KPTS/2000, bahwa sprinkler adalah alat pemancar air untuk pemadaman
kebakaran yang mempunyai tudung deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga
air dapat memancar ke semua arah secara merata.
10. Hidran
Menurut Tanggoro (2006), hidran
kebakaran adalah suatu alat untuk memadamkan kebakaran yang sudah terjadi
dengan menggunakan alat baku air. Sedang menurut Kepmenneg PU No.10/KPTS/2000,
hidran adalah alat yang dilengkapi dengan slang dan mulut pancar (nozzel) untuk mengalirkan air
bertekanan, yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran.
11. Detektor
Alat ini berfungsi untuk
mendeteksi adanya sinyal-sinyal bahaya. Jenis detektor ada 3 macam, yaitu: alat
deteksi asap (smoke detector), alat
deteksi api (flame detector) dan alat
deteksi panas (heat detector).
12. Sistem
Alarm
Pada saat terjadi bahaya seperti
kebakaran, maka alarm ini akan berdering keras. Penghuni gedung harus sadar
bahwa bunyi alarm ini menandakan ada bahaya yang mengancam. Penghuni harus cepat
melakukan proteksi diri.
13. FSM
(Fire System Management)
Keamanan pada bangunan gedung,
selain didukung oleh peralatan atau komponenkomponennya, perlu juga adanya
sistem manajemen yang mengatur secara aktif jalannya semua peralatan dan
pengelolaan keamanan bangunan gedung tersebut.
Sumber:
Sunarno. 2010. Kajian
Terhadap Sarana “Emergency Exit” Pada Plasa Ambarukmo Yogyakarta.
Universitas Negeri Yogyakarta: Yogyakarta.
Republik,
Indonesia. 2008. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung. Dinas Pekerjaan Umum: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar