#2 APD
Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang
mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi
sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Berikut adalah kewajiban perusahaan dalam penyediaan APD di tempat kerja
menurut Permenakertrans no. 8 tahun 2010:
1.
Manajemen perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di
tempat kerja.
2.
APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar
yang berlaku
3.
Wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Jenis-jenis
APD yang dimaksud adalah:
1.
Pelindung kepala
2.
Pelindung mata dan muka
3.
Pelindung telinga
4.
Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
5.
Pelindung tangan dan/atau pelindung kaki.
6.
Pakaian pelindung
7.
Alat pelindung jatuh perorangan
8.
Pelampung
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung
Diri, jenis-jenis dan fungsi alat pelindung diri yaitu sebagai berikut:
1. Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung
yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau
terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara,
terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik
(mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Alat pelindung kepala terdiri dari
helm pengaman (safety helmet), topi
atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut dan lain-lain.
Gambar 1. Safety helmet
2. Alat Pelindung Mata dan Muka
Alat pelindung mata dan muka adalah alat
pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan
kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan
air, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi gelombang
elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya,
benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Alat pelindung mata dan
muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles),
goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka
dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full
face masker).
Gambar 2. Alat
Pelindung Mata dan Muka
3. Alat Pelindung Telinga
Fungsi Alat
pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat
pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Alat pelindung telinga terdiri
dari sumbat telinga (ear plug) dan
penutup telinga (ear muff).
Gambar 3. Alat Pelindung Telinga
4.
Alat Pelindung Pernapasan Beserta
Perlengkapannya
Alat pelindung pernapasan beserta
perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ
pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring
cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut
(aerosol), uap, asap, gas atau fume
dan sebagainya.
Alat pelindung
pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit,
kanister, re-breather, airline respirator, continues air supply
machine = air hose mask respirator, tangki selam dan regulator (Self Contained Underwater Breathing
Apparatus atau SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus
(SCBA) dan emergency breathing apparatus.
Gambar 4. Alat Pelindung Pernafasan
5.
Alat Pelindung Tangan
Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang
berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu
panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi
mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi
zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Pelindung tangan terdiri dari
sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain
berpelapis, karet dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
Gambar 5. Alat
Pelindung Tangan
6.
Alat Pelindung Kaki
Alat pelindung kaki
berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan
benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap
panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad
renik, tergelincir. Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan
peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang
berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin,
bahan kimia dan jasad renik dan atau bahaya binatang dan lain-lain. Ada berbagai macam sepatu pelindung kaki, yaitu:
a. Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan
benturan.
b. Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.
Gambar 6. Alat
Pelindung Kaki
7.
Pakaian Pelindung
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi
badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau
dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan
kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi,
binatang, mikroorganisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan
lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Pakaian pelindung terdiri dari
rompi (vests), celemek (apron atau coveralls), jacket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh
bagian badan.
Gambar 7. Alat
Pelindung Badan
8.
Alat Pelindung Jatuh Perorangan
Alat pelindung
jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat
yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang
diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi
pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Alat pelindung jatuh
perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi
(lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester) dan lain-lain.
Gambar 8. Alat
Pelindung Jatuh Perorangan
9.
Pelampung
Fungsi
Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau
dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur
keterapungan (buoyancy) pengguna agar
dapat berada pada posisi tenggelam (negative
buoyant) atau melayang (neutral
buoyant) di dalam air. Pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan
(Bouyancy Control Device).
Gambar 9.
Pelampung
Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar